MEDAN - Polresta Medan menggerebek rumah Ny Rohaningrum (23), tersangka
bandar narkoba di Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia, Selasa (11/9)
dini hari. Di dalam rumah itu selain ditemukan sekitar 2 kilogram
sabu-sabu dengan nilai mendekati Rp 3 miliar serta ratusan butir
ekstasi, juga ditemukan sepucuk senjata api AK-56 beserta ratusan butir
amunisi dan sebuah granat nanas.
Belakangan terungkap pula bahwa
Ny Rohaningrum berstatus istri seorang polisi yang bertugas di Aceh,
tepatnya di Polsek Baktiya. Sang polisi bernama Fidel Husni (36) itu
sebelumnya pernah menjabat Kanit Opsnal Polres Aceh Utara.
Begitupun,
belum diketahui pasti apakah rumah itu disewa atau justru milik
Rohaningrum dan suaminya yang disebut-sebut telah masuk dalam daftar
buruan aparat berwajib.
Kapolresta Medan, Kombes Monang
Situmorang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Donny Alexander
mengungkapkan, penangkapan Rohaningrum merupakan hasil pengembangan
pihaknya yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap kaki tangan
jaringan bisnis narkoba tersebut.
Melalui drama penyamaran,
polisi awalnya meringkus Hendri Saputra (30) pada Senin (10/9) di Jalan
Putri Hijau ketika akan menjual 32 gram sabu-sabu ke Jalan Sekata Medan.
Ia memang sudah lama dijadikan target oleh polisi, karena berbisnis
narkoba. Dari tangan Hendri polisi menyita barang bukti seberat 32 gram.
Kepada polisi, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari Husni yang
sekarang DPO.
Setelah warga Perum Elite Sei Sikambing, Medan
Sunggal ini ditangkap, polisi mengembangkan pengusutan, sehingga
diringkus pula Rohaningrum di Plaza Millenium.
Menurut sumber
Serambi di kepolisian, awalnya tidak ditemukan barang bukti apa pun dari
Rohaningrum. Tapi ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya,
petugas menemukan banyak barang ilegal. Mulai dari sabu-sabu, pil
ekstasi, senjata api, granat aktif, serta ratusan butir amunisi.
Kasat
Resnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander ketika dikonfirmasi
tidak mau berkomentar tentang penangkapan itu. Ia hanya memberi sinyal
bahwa penyergapan dua pelaku tersebut melibatkan Badan Narkotika
Nasional (BNN).
Sementara, Wakasat Resnarkoba Polresta Medan, AKP
Sangkot Simaremare mengatakan kasus itu masih terus dikembangkan.
Namun, ia tak bersedia menyebutkan keberadaan kedua pelaku. “Kasusnya
masih dikembangkan,” tukasnya.
Keterangan di Polresta Medan
menyebutkan bahwa Rohainingrum merupakan istri oknum polisi yang
bertugas di Aceh. Penelusuran Serambi di Aceh mengindikasikan bahwa
polisi yang merupakan suami Rohaningrum itu bernama Fidel Husni, biasa
dipanggil Husni, dan bertugas di Polsek Baktiya, Aceh Utara.
Senjata Api di Kamar Tidur
KETIKA kediaman Rohaningrum
digeledah, polisi masuk sampai ke kamar tidurnya. Di situ terdapat
sebuah lemari. Setelah dibuka, isinya tak melulu pakaian, melainkan
sabu-sabu hampir 2 kg, 620 butir ekstasi, sepucuk senjata api AK-56
beserta ratusan amunisi, dan satu buah granat nanas.
Menurut
pengakuan Rohaningrum kepada polisi, seluruh barang ilegal itu dibawa
suaminya yang datang dari Aceh Utara pada Rabu (5/9) lalu. Sekilas,
Rohaningrum menyebut nama M Husaini sebagai suaminya. Namun, penelusuran
Serambi tadi malam membuktikan bahwa suaminya itu bernama Fidel Husni
dan biasa dipanggil Husni.
Untuk menahan dan memproses Husni yang
bertugas di Polsek Baktya Aceh Utara itu, Kapolresta Medan, Kombes
Monang Situmorang mengatakan tengah berkoordinasi dengan Polda Aceh.
Sementara
itu, Rohaningrum dan satu tersangka lagi dalam kasus narkoba ini,
Hendri Saputra (30) saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh
polisi di Polresta Medan.
Dalam pengakuan Hendri Saputra kepada
penyidik terungkap bahwa uang hasil penjualan narkoba harus disetorkan
langsung kepada M Husaini, nama lain Fidel Husni.
Setelah
mengantongi nama M Husaini, polisi langsung bersiasat untuk mengejar M
Husaini. Jasa Hendri juga dipakai untuk mengontak Husaini. Ternyata
lelaki ini sedang tidak berada di Medan. “Oleh Husaini, Hendri malah
diarahkan untuk memberikan uang tersebut kepada istrinya, Rohaningrum di
Medan,” kata Kapolresta Medan, Kombes Monang Situmorang.
Kemudian,
Hendri dan Rohaningrum berjanji untuk bertemu di Millenium Plaza Medan.
Rohaningrum tidak tahu bahwa polisi menguntit pertemuan mereka.
Alhasil,
begitu Hendri dan Rohaningrum bertemu, polisi langsung meringkus
keduanya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke kediaman
Rohaningrum di Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia, pada Selasa dini
hari. Ternyata, di sebuah lemari dalam kamar tidur Rohaningrum didapati
berbagai jenis barang terlarang, mulai sabu-sabu, ekstasi, granat,
hingga senjata api.