Selamat Datang Di Kota Lhoksukon, Mari berbagi Ilmu dan Berita

Selasa, 11 September 2012

Pembantai Ibu dan Anak di Vonis 18 Tahun oleh Hakim

LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis terdakwa Muzakir (50), warga Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang pamungkas, Senin (10/9) sore. Putusan itu lebih ringan 2(dua) tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa tersebut berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah menghabisi nyawa korban Rosmiati dan anaknya, Wahyudi, pada 13 Maret 2012 di Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Pembantaian itu dia lakukan setelah merampok gelang emas seberat 14,900 miligram dan uang Rp 5 juta milik korban untuk biaya hendak menikah lagi dengan seorang gadis.

Sidang pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Muzakir kemarin sore berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Materi amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Tohari Tafsiri SH.,M.Hum dan hakim anggota, Mustabsyirah SH serta Muhammad Dede Idham SH. juga dihadiri oleh Panitera M Usman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dahnir SH.

Terdakwa hadir ke persidangan didampingi Penasehat Hukumnya Taufik M Nur SH. Sidang dikawal oleh 2(dua) orang polisi bersenjata laras panjang, 2(dua) orang petugas dari Kejaksaan dan 2(dua) orang Satpam PN setempat. Sementara terdakwa terlihat lesu dan menunduk sepanjang persidangan.

Di pengujung amar putusan, hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Bahwa selama persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, tindakan terdakwa telah menghilangkan jiwa orang lain serta perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Sekitar satu jam kemudian, hakim dengan tegas menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 juncto (berhubungan dengan) Pasal 338 juncto 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara kepada terdakwa. Selain itu, barang bukti berupa gelang emas seberat 14,900 miligram dan uang Rp 5 juta dikembalikan ke keluarga korban.

1 komentar: